“Menimbang Keadilan Ekologis, Kepastian Hukum, dan Masa Depan Tata Kelola Kehutanan Indonesia” Opini Yayasan Kiandra Setia Bangsa Oleh: Mulyono Widiarta, S.T.Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa Ketika Pemulihan Hutan Berubah Menjadi Persoalan Tata Kelola. Indonesia sedang menyaksikan salah satu operasi penertiban kawasan hutan terbesar dalam sejarah. Melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengklaim berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang selama bertahun-tahun digunakan tanpa dasar hukum yang memadai oleh berbagai pihak, baik korporasi maupun individu. Di atas kertas, langkah ini tampak sebagai bentuk keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan, memulihkan aset negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam. Namun di balik narasi besar tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang tidak dapat diabaikan dalam negara hukum yang demokratis: Apakah proses penertiban tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum? Apakah tujuan akhirnya benar-benar pemulihan hutan atau justru pengalihan penguasaan aset kepada entitas bisnis baru? Dan yang paling penting, apakah masyarakat dan lingkungan hidup menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini? Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan hidup, pendidikan, dan advokasi kebijakan publik, Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dikaji secara kritis, objektif, dan berbasis fakta. Antara Penegakan Hukum dan Produksi Narasi Keberhasilan Pada Mei 2026, publik menyaksikan seremoni penyerahan dana hasil penagihan Satgas PKH senilai lebih dari Rp10 triliun kepada negara. Angka tersebut menjadi bagian dari total penerimaan yang diklaim telah mencapai sekitar Rp40 triliun sejak satgas dibentuk pada Februari 2025. Dari perspektif fiskal, capaian ini tentu mengesankan. Negara berhasil memperoleh penerimaan besar dari sektor yang selama ini dianggap bermasalah. Namun keberhasilan penagihan denda administratif tidak serta-merta dapat dijadikan indikator keberhasilan pemulihan kawasan hutan. Pemulihan hutan pada hakikatnya bukan hanya soal pendapatan negara, melainkan mengenai: Pemulihan fungsi ekologis kawasan. Rehabilitasi tutupan hutan. Penyelesaian konflik tenurial. Perlindungan masyarakat adat dan lokal. Pencegahan deforestasi berulang. Jika ukuran keberhasilan hanya berhenti pada besarnya nilai denda dan luas lahan yang berhasil diambil alih, maka substansi pemulihan ekologis berpotensi kehilangan makna. Problem Kepastian Hukum dalam Konsep “Penguasaan Kembali oleh Negara” Salah satu isu yang paling banyak disorot kalangan akademisi dan pemerhati hukum adalah munculnya terminologi baru berupa “penguasaan kembali oleh negara”. Konsep ini menjadi fondasi utama kerja Satgas PKH. Namun sejumlah ahli hukum kehutanan menilai bahwa mekanisme tersebut sebelumnya tidak dikenal secara eksplisit dalam rezim hukum kehutanan Indonesia. Sebelum lahirnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025, penyelesaian pelanggaran penggunaan kawasan hutan lebih banyak mengacu pada ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam skema lama, pelaku usaha diberikan kesempatan menyelesaikan pelanggaran melalui: pembayaran denda administratif, pemenuhan kewajiban lingkungan, dan penyesuaian perizinan. Kini, mekanisme tersebut berubah menjadi pengambilalihan lahan oleh negara yang disertai denda administratif. Perubahan paradigma ini menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pihak yang sedang menjalani proses penyelesaian berdasarkan aturan sebelumnya. Dalam perspektif negara hukum, perubahan kebijakan yang berdampak besar terhadap hak dan kewajiban warga negara seharusnya dilakukan secara transparan, bertahap, dan memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemulihan Hutan atau Pergantian Pengelola? Persoalan yang lebih menarik untuk dicermati adalah nasib lahan hasil penertiban. Pemerintah menyebut sebagian kawasan akan dikembalikan menjadi kawasan konservasi. Namun pada saat yang sama, jutaan hektare lahan hasil penertiban diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan biodiesel. Di sinilah muncul paradoks kebijakan. Jika tujuan utama penertiban adalah memulihkan fungsi kawasan hutan, maka publik berhak mengetahui: Berapa luas kawasan yang benar-benar akan direstorasi? Berapa luas yang tetap digunakan untuk perkebunan sawit? Apa indikator keberhasilan pemulihan yang digunakan pemerintah? Bagaimana kontribusinya terhadap target FOLU Net Sink 2030? Pemulihan kawasan hutan semestinya berarti mengembalikan fungsi ekologis yang hilang, bukan sekadar mengganti operator lama dengan operator baru. Apabila lahan yang sebelumnya bermasalah tetap digunakan untuk aktivitas sawit dengan model bisnis yang serupa, maka publik dapat mempertanyakan sejauh mana tujuan ekologis benar-benar tercapai. Transparansi yang Masih Menjadi Tantangan Aspek lain yang memerlukan perhatian adalah keterbukaan informasi. Hingga saat ini, publik belum memperoleh akses yang memadai terhadap data lengkap mengenai: daftar perusahaan yang ditertibkan, lokasi dan luas lahan yang diambil alih, status hukum masing-masing lahan, mekanisme penyerahan aset, serta rencana pemulihan kawasan. Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama untuk membangun legitimasi publik. Tanpa keterbukaan data, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan independen terhadap pelaksanaan kebijakan yang melibatkan jutaan hektare kawasan hutan dan potensi aset bernilai triliunan rupiah. Dimensi Konflik Sosial yang Tidak Boleh Diabaikan Penertiban kawasan hutan tidak hanya menyangkut korporasi besar. Di banyak daerah, terdapat masyarakat lokal, petani, dan komunitas adat yang telah lama tinggal atau menggantungkan hidupnya pada kawasan yang kini menjadi objek penertiban. Dalam konteks ini, pendekatan berbasis penegakan hukum semata tidak cukup. Negara perlu memastikan bahwa proses penertiban juga disertai: penyelesaian konflik tenurial, perlindungan hak masyarakat adat, skema redistribusi yang adil, serta pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak. Jika aspek-aspek tersebut diabaikan, maka kebijakan yang dimaksudkan untuk menegakkan hukum justru berpotensi melahirkan konflik baru di lapangan. Menjaga Komitmen FOLU Net Sink 2030 Indonesia telah berkomitmen mencapai target FOLU Net Sink 2030, yaitu kondisi ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi karbon lebih besar dibandingkan emisi yang dihasilkan. Target tersebut hanya dapat dicapai melalui: Rehabilitasi lahan kritis, Restorasi hutan, Perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, dan pengurangan deforestasi. Karena itu, setiap kebijakan penertiban kawasan hutan seharusnya memiliki indikator yang jelas mengenai kontribusinya terhadap agenda iklim nasional. Publik perlu mengetahui apakah jutaan hektare lahan hasil penertiban benar-benar akan dipulihkan menjadi ekosistem hutan atau tetap berfungsi sebagai kawasan produksi komersial. Sikap Yayasan Kiandra Setia Bangsa Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa upaya negara menertibkan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan hukum merupakan langkah yang patut diapresiasi. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, keberhasilan penertiban tidak boleh hanya diukur dari besarnya denda yang terkumpul atau luas lahan yang berhasil diambil alih. Keberhasilan sejati harus diukur dari: Kepastian hukum yang terjamin. Transparansi tata kelola aset negara. Pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan. Perlindungan hak masyarakat terdampak. Kontribusi terhadap target iklim nasional. Akuntabilitas pengelolaan aset pasca-penertiban. Penutup Satgas PKH telah membuka babak baru dalam tata kelola kehutanan Indonesia. Namun sejarah akan menilai kebijakan ini bukan dari besarnya angka yang dipamerkan dalam seremoni penyerahan dana, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan keadilan ekologis, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Pemulihan kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan aset. Pemulihan harus berarti mengembalikan fungsi lingkungan hidup, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat dan generasi mendatang.) Karena pada akhirnya, hutan bukan sekadar aset ekonomi negara. Hutan adalah penyangga kehidupan bangsa.)-Red Kontak MediaYayasan Kiandra Setia Bangsa🌐 Yayasan Kiandra Setia Bangsa📧 Tim Publikasi dan Humas Yayasan Kiandra Setia Bangsa. Post navigation Bank BUMN Sudah Digital: Memahami Layanan Giro Korporasi dan Yayasan di Era Transformasi Perbankan dan Perbedaan Layanan Bank Asing di Indonesia. Menolak Pasrah pada Banjir: Membela Ruang Hidup Melalui Drainase Terpadu dan Aksi Komunitas.