DINANTORO: Data menunjukkan bahwa UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

OPINI

Oleh: Dinantoro Amiejoyo, S.E.
Dewan Pengawas Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Ketika mendengar istilah “hukum ekonomi”, sebagian masyarakat mungkin langsung membayangkan perusahaan besar, investasi bernilai miliaran rupiah, atau persoalan hukum yang rumit. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, hukum ekonomi juga sangat dekat dengan pedagang kaki lima, pemilik warung, usaha rumahan, pengrajin lokal, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Sebagai bangsa yang sedang membangun ekonomi kerakyatan, kita perlu memahami bahwa hukum ekonomi bukan sekadar kumpulan aturan yang harus ditaati, melainkan instrumen yang dirancang untuk melindungi pelaku usaha, menciptakan keadilan dalam berbisnis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Data menunjukkan bahwa UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, masih banyak pelaku usaha kecil yang menjalankan bisnisnya tanpa legalitas yang memadai, tanpa perlindungan merek, tanpa pencatatan keuangan yang baik, bahkan tanpa memahami hak dan kewajiban hukumnya sebagai pelaku usaha.

Kondisi ini bukan semata-mata karena ketidakmauan, tetapi sering kali karena kurangnya edukasi dan pendampingan. Oleh sebab itu, peningkatan literasi hukum ekonomi menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta berbagai regulasi turunannya, negara memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri. Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, proses perizinan usaha semakin dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Legalitas usaha bukan hanya soal memenuhi kewajiban administrasi. Legalitas merupakan identitas resmi yang membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program bantuan pemerintah, pelatihan, kemitraan usaha, hingga peluang ekspor. Dengan kata lain, legalitas merupakan pintu masuk menuju pertumbuhan usaha yang lebih besar.

Selain legalitas, pelaku UMKM juga perlu memahami pentingnya perlindungan konsumen. Kepercayaan pelanggan merupakan aset yang tidak ternilai. Memberikan informasi produk secara jujur, menjaga kualitas barang atau jasa, serta memberikan pelayanan yang baik bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Di era digital saat ini, perlindungan merek juga menjadi isu yang semakin penting. Tidak sedikit pelaku usaha yang telah membangun reputasi bertahun-tahun, tetapi kehilangan hak atas mereknya karena tidak segera melakukan pendaftaran. Padahal, merek merupakan identitas dan aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

Aspek lain yang sering diabaikan adalah kewajiban perpajakan. Banyak pelaku usaha kecil masih menganggap pajak sebagai beban. Padahal, sistem perpajakan UMKM saat ini telah dirancang lebih sederhana dan proporsional. Kepatuhan pajak justru menjadi salah satu indikator bahwa sebuah usaha dikelola secara profesional dan memiliki kredibilitas yang baik di mata lembaga keuangan maupun calon investor.

Dalam perspektif yang lebih luas, hukum ekonomi sesungguhnya berfungsi menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, konsumen, pekerja, dan negara. Ketika seluruh pihak memahami hak dan kewajibannya, maka iklim usaha yang sehat dapat tumbuh dengan baik.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa pemberdayaan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui bantuan ekonomi atau pelatihan keterampilan, tetapi juga melalui peningkatan literasi hukum dan ekonomi. Masyarakat yang memahami hukum akan lebih siap menghadapi perubahan zaman, lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha, dan lebih mampu melindungi hak-haknya secara mandiri.

Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku UMKM, komunitas usaha, generasi muda, dan masyarakat luas untuk mulai melihat hukum ekonomi sebagai sahabat dalam membangun usaha, bukan sebagai hambatan. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin kuat fondasi ekonomi bangsa.

Membangun usaha yang sukses tidak hanya membutuhkan modal dan kerja keras, tetapi juga pemahaman terhadap aturan yang menjadi landasan berjalannya aktivitas ekonomi. Dengan memahami hukum ekonomi, kita tidak hanya membangun usaha yang menguntungkan, tetapi juga usaha yang berkelanjutan, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa percaya bahwa edukasi adalah investasi terbaik untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan taat hukum demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.)Red-

Kontak Media:
Tim Publikasi & Humas Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *