“Pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Menjaga alam hari ini berarti menjaga masa depan anak cucu kita di kemudian hari.”

HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

KAMPAR (Yayasan Kiandra Setia Bangsa)-13/6/2026 Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum yang telah melakukan penertiban dan penutupan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di Kabupaten Kampar. Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.

Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, M. Widiarta, ST, menegaskan bahwa upaya penertiban ini harus diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan berkelanjutan agar mampu memberikan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal lainnya.

“Kami berharap ada tindakan serius lanjutan dari Pemerintah Provinsi Riau bersama seluruh aparat terkait agar langkah penutupan tambang ilegal ini tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata, tetapi juga mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku yang selama ini mengabaikan ketentuan hukum dan merusak lingkungan hidup,” ujar M. Widiarta.

Aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah dan tanpa dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen persetujuan lingkungan lainnya, berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Kerusakan struktur tanah, abrasi dan longsor, sedimentasi sungai, menurunnya kualitas air, serta hilangnya fungsi ekologis kawasan merupakan beberapa konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat dan generasi mendatang.

Selain menimbulkan kerugian ekologis, praktik pertambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan daerah dan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan sosial sebelum memulai aktivitas operasionalnya.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap isu lingkungan hidup, Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media massa, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga kelestarian alam Riau agar tetap dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan lingkungan hidup serta berani melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah masing-masing kepada instansi yang berwenang.

Jerat Hukum Berat Bagi Penambang Liar

Aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana murni yang diatur ketat oleh hukum positif di Indonesia. Para pelaku yang membandel dapat dijerat sanksi berlapis:

  • Sanksi Pidana & Denda: Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miar.
  • Pelanggaran Lingkungan: Jika aktivitas terbukti merusak ekosistem, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
  • Sanksi Korporasi: Perusahaan ilegal dapat dikenakan sanksi tambahan berupa penyitaan aset hingga pencabutan status badan hukum.

Ancaman Nyata Eksploitasi Liar di Kampar

Tim Pengawas Yayasan Kiandra Setia Bangsa mencatat bahwa operasi tambang galian C yang berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memicu kerusakan ekologis yang mengkhawatirkan di wilayah Kampar, meliputi:

  • Kerusakan Struktur Tanah: Pengerukan liar memicu erosi parah dan meningkatkan risiko bencana tanah longsor di sekitar tebing.
  • Krisis Air Bersih: Aktivitas ilegal di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) merusak kualitas air sungai dan menurunkan permukaan air tanah warga.
  • Ancaman Biodiversitas: Pengupasan lahan secara brutal menghancurkan vegetasi alami yang menjadi habitat flora dan fauna lokal.
  • Kebocoran Pendapatan Daerah: Praktik ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak MBLB yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

Dorong Legalitas dan Tata Kelola yang Baik

Demi mencegah sanksi hukum dan kerusakan yang lebih parah, Tim Publikasi dan Hubungan Masyarakat Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melegalkan operasinya. Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dapat diajukan secara online melalui portal DPMPTSP Provinsi Riau dengan melengkapi dokumen berikut:

  1. Administrasi & Legalitas: Surat permohonan kepada Gubernur Riau Cq. Kepala DPMPTSP Riau, Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, serta Akta Pendirian Perusahaan.
  2. Teknis & Lingkungan: Peta lokasi dengan titik koordinat jelas, dokumen perencanaan usaha, bukti kepemilikan/persetujuan lahan, rekomendasi peruntukan lahan dari Dinas PUPR, serta dokumen kesanggupan reklamasi pascatambang.

Melalui rilis berita ini, Yayasan Kiandra Setia Bangsa menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi setiap aktivitas pemanfaatan ruang dan alam di Provinsi Riau. Kelestarian lingkungan adalah warisan mutlak bagi generasi masa depan yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek kelompok tertentu.

Pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Menjaga alam hari ini berarti menjaga masa depan anak cucu kita di kemudian hari.(Red/( Yayasan Kiandra Setia Bangsa)Wdi

Tim Publikasi dan Hubungan Masyarakat
Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *