Kajian Ekonomi Hijau: Program TERRA-CF merupakan bagian dari skema pendanaan lingkungan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat hukum adat dalam mengelola wilayah kelolanya secara mandiri.

PEKANBARU – Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tekanan ekonomi masyarakat pedesaan, muncul sebuah pertanyaan penting: apakah pelestarian hutan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat?

Jawabannya mulai terlihat nyata di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Melalui program TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama mitra pembangunan internasional, masyarakat adat berhasil membuktikan bahwa hutan yang dijaga dengan baik justru mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Program ini menjadi salah satu contoh praktik terbaik (best practice) pengelolaan hutan adat yang mengintegrasikan aspek konservasi, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK). Bagi masyarakat adat di Kampar, hutan tidak lagi dipandang sekadar sebagai ruang ekologis, melainkan sebagai aset ekonomi jangka panjang yang memberikan manfaat tanpa harus ditebang atau dieksploitasi secara berlebihan.

Hutan Adat Kampar sebagai Model Ekonomi Hijau Berbasis Komunitas

Di Kabupaten Kampar, implementasi TERRA-CF berfokus pada dua kawasan hutan adat yang telah memperoleh pengakuan resmi, yaitu:

  • Hutan Adat Imbo Putui, Desa Petapahan;
  • Hutan Adat Ghimbo Pomuan, Desa Koto Perambahan.

Kedua kawasan tersebut menjadi laboratorium sosial-ekologi yang menunjukkan bagaimana pengelolaan hutan berbasis masyarakat mampu menghasilkan nilai ekonomi sekaligus menjaga fungsi lingkungan.

Pendekatan yang diterapkan tidak berorientasi pada eksploitasi sumber daya kayu, melainkan pada penguatan ekonomi berbasis jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, dan ekowisata komunitas yang berkelanjutan.

Mengurai Alokasi Pendanaan Rp14,8 Miliar

Program TERRA-CF merupakan bagian dari skema pendanaan lingkungan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat hukum adat dalam mengelola wilayah kelolanya secara mandiri.

Secara nasional, program ini menyalurkan dana hibah senilai Rp14,8 miliar kepada berbagai kelompok masyarakat hukum adat di sejumlah provinsi di Indonesia.

Dalam implementasinya, pendanaan tersebut diarahkan pada tiga sektor strategis utama:

1. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola

Porsi pendanaan digunakan untuk:

  • Penyusunan dokumen pengelolaan hutan adat;
  • Pemetaan partisipatif wilayah adat;
  • Penguatan kapasitas organisasi masyarakat adat;
  • Pengembangan sistem pelaporan dan tata kelola berbasis digital.

Penguatan kelembagaan menjadi fondasi utama agar masyarakat memiliki kapasitas administratif dan hukum dalam mengelola kawasan secara profesional dan akuntabel.

2. Pengembangan Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

Pendanaan juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal seperti:

  • Madu sialang;
  • Rotan;
  • Bibit tanaman lokal;
  • Buah-buahan hutan;
  • Produk olahan berbasis sumber daya hayati.

Melalui dukungan alat produksi, pelatihan, pengemasan modern, dan akses pasar yang lebih luas, masyarakat memperoleh peluang meningkatkan pendapatan tanpa harus mengubah tutupan hutan.

3. Pengembangan Infrastruktur Ekowisata

Sebagian pendanaan digunakan untuk:

  • Jalur interpretasi hutan;
  • Area perkemahan;
  • Pos pengawasan;
  • Sarana wisata edukasi;
  • Pelatihan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Investasi ini memperkuat sektor jasa lingkungan sebagai sumber pendapatan alternatif bagi masyarakat desa.

Dari Hutan Menjadi Sumber Pendapatan Berkelanjutan

Salah satu keberhasilan utama program TERRA-CF adalah perubahan pola ekonomi masyarakat dari yang sebelumnya cenderung bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam secara langsung menjadi ekonomi berbasis konservasi.

Hutan Adat Imbo Putui

Di kawasan seluas sekitar 251 hektare ini, masyarakat mengembangkan:

  • Produksi madu sialang berstandar higienis;
  • Pengelolaan sumber air bersih berbasis masyarakat;
  • Wisata edukasi lingkungan.

Madu hutan yang sebelumnya dipasarkan secara tradisional kini memiliki nilai jual yang lebih tinggi berkat peningkatan kualitas produk dan kemasan.

Hutan Adat Ghimbo Pomuan

Di kawasan ini masyarakat fokus pada:

  • Budidaya rotan;
  • Pengembangan tanaman buah lokal;
  • Pelestarian vegetasi asli;
  • Edukasi lingkungan berbasis adat.

Model usaha tersebut memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyimpan karbon, penyangga tata air, dan habitat keanekaragaman hayati.

Kebangkitan Ekowisata dan Jasa Lingkungan

Dampak positif lain yang mulai terlihat adalah berkembangnya sektor wisata berbasis komunitas.

Kawasan hutan adat kini mulai menarik minat:

  • Pelajar dan mahasiswa;
  • Peneliti;
  • Komunitas pecinta alam;
  • Wisatawan keluarga;
  • Kelompok pemerhati lingkungan.

Aktivitas yang banyak diminati antara lain:

  • Susur hutan;
  • Wisata sungai;
  • Camping ground;
  • Edukasi konservasi;
  • Wisata budaya dan kearifan lokal.

Fenomena ini menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian desa. Kehadiran wisatawan mendorong tumbuhnya usaha mikro seperti:

  • Kuliner tradisional;
  • Homestay;
  • Jasa pemandu wisata;
  • Penyewaan perlengkapan kegiatan alam;
  • Penjualan produk UMKM lokal.

Dengan demikian, manfaat ekonomi hutan tidak hanya dirasakan oleh kelompok pengelola, tetapi juga oleh masyarakat desa secara lebih luas.

Pelajaran Penting bagi Masa Depan Perhutanan Sosial Indonesia

Berdasarkan hasil kajian, terdapat sejumlah faktor kunci yang menjadi penentu keberhasilan program di Kampar.

1. Diversifikasi Sumber Pendanaan

Pengelolaan hutan adat memerlukan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan melalui kombinasi:

  • Dana hibah;
  • Program CSR perusahaan;
  • Dukungan pemerintah daerah;
  • Kemitraan pembangunan.

2. Tata Kelola yang Transparan

Penggunaan sistem administrasi dan pelaporan yang baik meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan serta membuka peluang akses pendanaan lanjutan.

3. Penguatan Hukum Adat

Kearifan lokal yang dituangkan dalam aturan tertulis memberikan kepastian mengenai zona perlindungan, pemanfaatan, serta mekanisme pengawasan kawasan.

4. Kolaborasi Multipihak

Keberhasilan pengelolaan hutan adat membutuhkan sinergi antara:

  • Masyarakat hukum adat;
  • Pemerintah;
  • Perguruan tinggi;
  • Organisasi masyarakat sipil;
  • Dunia usaha.

Kolaborasi inilah yang memungkinkan pengembangan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Perspektif Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa keberhasilan TERRA-CF di Kabupaten Kampar merupakan bukti nyata bahwa pembangunan ekonomi tidak harus dilakukan melalui eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.

Model ekonomi hijau berbasis masyarakat adat menunjukkan bahwa konservasi dapat menjadi investasi jangka panjang yang menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, dan ekologis secara bersamaan.

Pengalaman Kampar memberikan pelajaran penting bahwa ketika masyarakat memperoleh kepastian hak kelola, akses pendanaan, pendampingan teknis, dan dukungan pasar, mereka mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Ke depan, pendekatan serupa layak direplikasi pada berbagai kawasan perhutanan sosial dan hutan adat lainnya di Indonesia sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan, pengurangan emisi karbon, serta penguatan ekonomi masyarakat pedesaan.

Penutup

Kisah Hutan Adat Imbo Putui dan Ghimbo Pomuan memperlihatkan bahwa hutan yang lestari bukanlah hambatan pembangunan, melainkan modal ekonomi masa depan.

Melalui pengelolaan yang bijak, dukungan pendanaan yang tepat, serta kolaborasi multipihak yang kuat, hutan dapat menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan tanpa harus kehilangan fungsi ekologisnya.

Bagi Indonesia yang memiliki jutaan hektare kawasan perhutanan sosial dan hutan adat, keberhasilan di Kampar menjadi bukti bahwa ekonomi hijau bukan sekadar konsep, melainkan sebuah kenyataan yang mulai tumbuh dari desa-desa penjaga hutan.

Penulis             : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *