Oleh: Tim Redaksi Kiandra Media SIAK — Penyelesaian konflik agraria dan tenurial di Provinsi Riau membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga dialog, transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat lokal. Dalam konteks tersebut, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Siak memfasilitasi kesepakatan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Koperasi Produsen Dayun Bina Sejahtera di wilayah Beruk Zamrud, Kampung Dayun, menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola konflik yang lebih konstruktif. Melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) Kabupaten Siak yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025, proses mediasi berlangsung di Kompleks Perkantoran Siak pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu, para pihak berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah Beruk Zamrud, Kampung Dayun, dengan menghentikan ekspansi lahan, menempatkan pengawasan di bawah Satgas PKKH, membongkar patok yang menjadi bagian dari perselisihan, serta kembali memperkuat komitmen mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara gotong royong. Dialog Menjadi Jalan Tengah Penyelesaian Konflik Salah satu poin penting dari proses mediasi tersebut adalah kesepakatan membentuk Tim Dialog sebagai saluran komunikasi yang berkelanjutan. Forum ini diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi ruang komunikasi permanen untuk mengidentifikasi, membahas, dan menyelesaikan potensi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan. Model penyelesaian berbasis dialog tersebut menjadi penting karena konflik tenurial pada umumnya memiliki dimensi yang kompleks, mulai dari persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan hingga kepentingan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Dengan membuka ruang komunikasi secara setara, para pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, mencari titik temu, serta membangun kesepahaman yang dapat diterapkan secara nyata. Yayasan Kiandra Setia Bangsa Apresiasi Kesepakatan Keberhasilan proses mediasi tersebut mendapat perhatian dan apresiasi dari Yayasan Kiandra Setia Bangsa, organisasi yang selama ini memberikan perhatian terhadap isu lingkungan, keadilan sosial, serta pemberdayaan masyarakat lokal di Riau. Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., menyambut baik kesepakatan yang dicapai antara masyarakat dan perusahaan. Ia juga mengapresiasi peran TFPK Pemerintah Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Anton Hidayat dan Asrafli dalam memfasilitasi proses penyelesaian konflik. Menurut Mulyono, pendekatan penyelesaian konflik berbasis dialog yang diterapkan di Dayun menunjukkan bahwa persoalan tenurial dapat dikelola melalui mekanisme yang mengedepankan komunikasi dan kepentingan bersama. “Kami di Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Pemkab Siak, masyarakat Koperasi Dayun Bina Sejahtera, serta PT RAPP. Apa yang terjadi di Dayun membuktikan bahwa ketika komunikasi dibuka secara jujur dan setara, perselisihan tenurial yang menahun sekalipun dapat diselesaikan tanpa harus ada pihak yang dikorbankan,” ungkap Mulyono Widiarta. Kesepakatan Harus Diterjemahkan Menjadi Tindakan Mulyono menegaskan bahwa tercapainya kesepakatan bukan merupakan akhir dari proses penyelesaian konflik. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh butir kesepakatan benar-benar dilaksanakan secara konsisten di lapangan. Menurutnya, Tim Dialog yang telah disepakati harus memiliki komposisi yang inklusif, responsif, dan mampu menjadi ruang komunikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Hal tersebut penting agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan sekaligus kepentingan perlindungan ekosistem tetap menjadi perhatian. “Kesepakatan ini adalah fondasi awal. Tantangan sesungguhnya ada pada konsistensi implementasi di lapangan. Pembentukan Tim Dialog bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus menjadi wadah hidup yang mampu menyerap aspirasi petani Beruk sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan. Yayasan Kiandra Setia Bangsa siap memberikan pendampingan independen agar tata kelola kolaboratif ini berjalan harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Dayun,” tegas Mulyono. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan resolusi konflik harus diukur bukan hanya dari tercapainya kesepakatan di ruang mediasi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga komitmen setelah kesepakatan tersebut ditandatangani atau disepakati. Menjaga Keseimbangan Investasi, Hak Masyarakat, dan Lingkungan Keterbukaan masyarakat yang diwakili Robinsar Situmorang, serta iktikad baik perusahaan untuk mencabut patok dan menghormati lahan garapan warga, menjadi bagian penting dalam proses membangun kembali kepercayaan antarpihak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat lokal tidak selalu harus ditempatkan dalam posisi yang berhadap-hadapan. Dengan mekanisme dialog dan tata kelola yang baik, keduanya dapat diarahkan menuju titik keseimbangan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Di sisi lain, aspek lingkungan juga tidak dapat dipisahkan dari proses penyelesaian konflik tenurial. Komitmen mitigasi Karhutla dan perlindungan fungsi ekologis kawasan harus menjadi bagian dari pengawasan bersama agar penyelesaian konflik tidak hanya menghasilkan ketenangan sementara, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang. Dayun dan Pelajaran bagi Tata Kelola Lahan di Riau Model fasilitasi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Siak melalui TFPK dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain di Riau yang masih menghadapi persoalan tumpang tindih atau overlap lahan. Pendekatan yang menempatkan dialog di atas konfrontasi membuka peluang bagi terciptanya penyelesaian yang lebih konstruktif. Pemerintah memiliki peran penting sebagai fasilitator yang menjaga proses tetap transparan dan berimbang, sementara masyarakat dan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati kesepakatan yang telah dibangun bersama. Ke depan, keberadaan Tim Dialog perlu diperkuat sebagai mekanisme pencegahan konflik. Setiap potensi persoalan sebaiknya dibahas sedini mungkin sebelum berkembang menjadi eskalasi yang merugikan masyarakat, dunia usaha, maupun lingkungan. Membangun Tata Kelola Konflik yang Berkelanjutan Penyelesaian konflik tenurial bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah. Lebih jauh, penyelesaian yang ideal adalah ketika semua pihak memperoleh kepastian, hak masyarakat terlindungi, kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara bertanggung jawab, dan fungsi ekologis kawasan tetap terjaga. Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang kesepakatan di Beruk Zamrud sebagai momentum untuk memperkuat praktik tata kelola kolaboratif di Riau. Pendekatan tersebut membutuhkan komitmen jangka panjang, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hukum, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya. Keberhasilan mediasi di Dayun pada akhirnya bukan hanya tentang berakhirnya satu perselisihan, tetapi tentang bagaimana membangun budaya baru dalam penyelesaian konflik: mendengar sebelum mengambil keputusan, berdialog sebelum berkonfrontasi, dan mencari solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, investasi, kepastian hukum, serta kelestarian lingkungan. Jika prinsip tersebut dapat dipertahankan secara konsisten, pengalaman Kabupaten Siak dapat menjadi salah satu contoh bahwa konflik tenurial yang kompleks pun dapat diarahkan menuju penyelesaian yang damai, adil, kolaboratif, dan berkelanjutan. Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikKontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Mendorong Transisi Energi Bersih di Kampar: Mengubah Krisis Sampah Menjadi Peluang Berkelanjutan Menagih Dampak Konkret Penghargaan Perumahan: Dari Angka Menuju Hunian Layak Warga Pekanbaru