EDUKASI

PENDIDIKAN

Bersama Kiandra Setia Bangsa, kami hadir untuk melindungi dan melestarikan alam tropis Nusantara.

Proyek Kami

Inisiatif nyata untuk pelestarian lingkungan sekitar.

Restorasi Riparian

Kami melakukan konservasi sempadan sungai dan pantai untuk mencegah abrasi serta melindungi keanekaragaman hayati yang rawan hilang akibat aktivitas manusia dan perubahan lingkungan.

Restorasi Riparian adalah upaya pemulihan Ekologis pada Zona penyangga tepi sungai atau badan air lainnya yang telah rusak akibat aktivitas manusia seperti deforestasi, pertanian, dan urbanisasi. Zona riparian sendiri merupakan wilayah transisi penting antara daratan dan ekosistem perairan. Proses restorasi ini berfokus pada pengembalian fungsi alami vegetasi, struktur tanah, dan kestabilan hidrologi di sepanjang tepian air.

Advokasi Hukum

Advokasi hukum dalam kegiatan Yayasan Kiandra Setia Bangsa berfokus pada pendampingan, perlindungan hak masyarakat, dan edukasi konstitusi di wilayah pelosok atau marginal. Program ini dirancang untuk memastikan kelompok rentan memiliki akses setara terhadap keadilan serta perlindungan hukum atas ruang hidup mereka. Secara operasional, kegiatan advokasi hukum yayasan mencakup aspek-aspek taktis berikut:

  1. Litigasi dan Pendampingan Hukum Kasus Lingkungan

Lini ini menangani sengketa hukum konkrit yang dihadapi oleh warga lokal di wilayah terdampak bencana ekologis.

  • Pendampingan Hak Ulayat: Membantu masyarakat hukum adat mendaftarkan dan mempertahankan hak atas tanah komunal mereka dari tumpang tindih konsesi pertambangan atau perkebunan skala besar.
  • Layanan Bantuan Hukum Gratis: Menyediakan pengacara publik untuk mendampingi warga pelosok yang dikriminalisasi saat mempertahankan lingkungan mereka dari perusakan atau pembakaran illegal.
  1. Advokasi Non-Litigasi dan Kebijakan Publik

Upaya ini bertujuan mengubah atau memperkuat regulasi di tingkat lokal (desa/kabupaten) demi kelestarian jangka panjang.

  • Penyusunan Peraturan Desa (Perdes): Mendampingi perangkat desa menyusun draf hukum lokal penataan air gambut, zonasi hutan lindung, dan larangan Pembukaan Lahan Dengan Membakar.
  • Mediasi Konflik Agraria: Bertindak sebagai mediator netral guna menjembatani penyelesaian sengketa tata batas lahan antara korporasi, pemerintah, dan komunitas lokal.