DUMAI — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, memasuki babak baru. Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan pembukaan lahan (land clearing) seluas 111,77 hektare yang diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita satu unit ekskavator dan menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, hasil pemetaan, serta sejumlah barang bukti terkait aktivitas pembukaan kawasan tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan. Saat dilakukan pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas pembukaan kawasan dan alat berat yang diduga digunakan untuk menggarap lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.

Hasil pemetaan menunjukkan kegiatan land clearing telah mencakup sekitar 111,77 hektare. Di lokasi ditemukan sejumlah aktivitas berupa pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, serta pembagian petak lahan. Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli, masing-masing dari bidang pemetaan dan kehutanan serta hukum pidana.

Menurut kepolisian, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan sebagai barang bukti.

Proses hukum terhadap tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kepolisian menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Green Policing dan Tantangan Perlindungan Pesisir

Penindakan terhadap dugaan perambahan mangrove tersebut juga dikaitkan dengan komitmen Polda Riau menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Konsep tersebut menempatkan penegakan hukum lingkungan tidak hanya sebagai tindakan represif setelah kerusakan terjadi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Dalam konteks Dumai, penanganan kasus ini menjadi relevan karena kawasan mangrove dan ekoton mangrove memiliki fungsi ekologis sebagai benteng alami pesisir, penyimpan karbon, serta habitat berbagai keanekaragaman hayati.

Karena itu, pengungkapan perkara seluas lebih dari 111 hektare tidak semestinya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya memastikan kondisi ekologis kawasan dapat dipulihkan.

Ancaman terhadap Karbon Biru dan Ketahanan Pesisir

Dari perspektif lingkungan, pembukaan kawasan mangrove dalam skala besar perlu mendapatkan perhatian serius.

Mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang berperan dalam menyimpan karbon dalam biomassa maupun sedimen. Kerusakan tutupan vegetasi dan perubahan kondisi tanah pesisir berpotensi mengurangi fungsi ekologis kawasan sekaligus meningkatkan pelepasan karbon.

Dampaknya juga tidak hanya berkaitan dengan persoalan emisi.

Hilangnya vegetasi mangrove dapat mengurangi kemampuan alami kawasan dalam meredam energi gelombang, menahan sedimentasi, menjaga kualitas perairan, serta menjadi habitat berbagai jenis biota pesisir.

Karena itu, dugaan pembukaan lahan seluas 111,77 hektare perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan perubahan tutupan lahan, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan ekologis kawasan pesisir Dumai.

Tiga Agenda Penting untuk Dikawal

Kasus ini memberikan sejumlah ruang kajian bagi akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, dan aktivis lingkungan.

1. Memastikan Kerusakan Ekologis Terukur

Pemetaan hukum perlu diikuti dengan pemetaan ekologis.

Kajian independen dapat dilakukan untuk mengetahui perubahan tutupan mangrove, kondisi vegetasi, hidrologi kawasan, kualitas tanah dan air, serta potensi kehilangan fungsi ekosistem akibat pembukaan lahan.

Data tersebut penting sebagai dasar penyusunan langkah pemulihan kawasan.

2. Menelusuri Rantai Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan

Penetapan satu tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, apabila penyidik menemukan bukti mengenai pihak lain yang terlibat, penyidikan perlu dikembangkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut mencakup penelusuran mengenai siapa yang menguasai, menggunakan, membiayai, atau memperoleh manfaat dari lahan yang diduga dibuka secara ilegal.

Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aktivitas di lapangan, tetapi mampu mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan apabila memang terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

3. Pemulihan Ekosistem Harus Menjadi Agenda Berikutnya

Penindakan hukum merupakan satu tahap penting. Namun, bagi ekosistem yang telah mengalami kerusakan, agenda berikutnya adalah pemulihan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan penilaian kondisi kawasan dan menyusun rencana restorasi ekologis berbasis data.

Pemulihan tidak cukup hanya dengan menanam kembali pohon mangrove. Kondisi hidrologi, struktur tanah, pola pasang surut, jenis vegetasi, serta tekanan aktivitas manusia juga perlu diperhitungkan agar rehabilitasi dapat menghasilkan ekosistem yang berfungsi kembali.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa: Penegakan Hukum Harus Diikuti Pemulihan

Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, ST, mengapresiasi langkah Polda Riau dalam mengungkap dugaan perambahan kawasan mangrove di Dumai.

“Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dan jajaran Ditreskrimsus yang merespons informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Dumai. Komitmen Green Policing ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan di Riau.”

Menurutnya, proses hukum harus terus dikembangkan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

“Namun, kita tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat dan penetapan satu orang tersangka. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, seluruh rangkaian aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.”

Mulyono menilai perlindungan mangrove memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar konservasi vegetasi.

“Ekosistem mangrove merupakan benteng alami kawasan pesisir dan memiliki fungsi penting bagi perlindungan lingkungan serta masyarakat. Karena itu, kerusakan dalam skala besar harus mendapatkan perhatian serius, baik dari aspek hukum maupun ekologis.”

Ia juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan langkah pemulihan setelah proses penegakan hukum berjalan.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Dumai, bersama kementerian dan instansi terkait untuk melakukan kajian kondisi kawasan serta menyiapkan langkah pemulihan ekologis. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya mengembalikan fungsi ekosistem yang mengalami kerusakan.”

Yayasan Kiandra Setia Bangsa, lanjutnya, siap membuka ruang kolaborasi dengan akademisi, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan kajian maupun pengawasan.

“Kami siap berkolaborasi dengan akademisi dan aktivis lingkungan untuk mengawal proses hukum sekaligus mendorong pemulihan ekosistem mangrove. Perlindungan pesisir Dumai membutuhkan kerja bersama, berbasis ilmu pengetahuan dan kepatuhan terhadap hukum.”

Mengukur Keberhasilan Green Policing

Pengungkapan kasus ini pada akhirnya dapat menjadi salah satu momentum untuk menguji sejauh mana konsep Green Policing mampu diterapkan secara nyata dalam perlindungan lingkungan di Riau.

Keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau alat berat yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat dan pemerintah untuk mencegah kerusakan berulang, mengungkap seluruh rangkaian pelanggaran berdasarkan bukti, memastikan kepastian hukum, serta mendorong pemulihan ekosistem yang terdampak.

Bagi masyarakat Dumai, mangrove bukan sekadar kawasan hijau di tepian laut. Ia merupakan bagian dari sistem perlindungan pesisir, penyimpan karbon, ruang hidup berbagai biota, dan salah satu penyangga kehidupan masyarakat.

Karena itu, pengungkapan dugaan perambahan 111,77 hektare mangrove harus menjadi momentum untuk memperkuat satu pesan penting: penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti ketika pelaku ditangkap, tetapi harus dilanjutkan dengan perlindungan dan pemulihan alam.

Dengan pendekatan tersebut, Green Policing tidak sekadar menjadi slogan penegakan hukum, melainkan dapat berkembang menjadi model kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, masyarakat, dan organisasi lingkungan untuk memastikan kawasan pesisir Riau tetap terlindungi bagi generasi mendatang.

Sumber fakta utama: Media Center Pemerintah Provinsi Riau melaporkan perkara ini pada 8 September 2026 dan menyebut luas land clearing 111,77 hektare, satu ekskavator yang disita, N alias B sebagai tersangka, serta pemeriksaan sembilan saksi dan dua ahli.

Penulis           : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori         : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak           : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *