Oleh: Tim Redaksi Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

BENGKALIS — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial I.A. (79) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, ketika tersangka diduga melakukan pembersihan lahan sagu dengan cara membakar atau memerun. Aktivitas tersebut dilakukan di tengah kondisi cuaca yang panas dan angin yang berpotensi mempercepat penyebaran api.

Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, api awalnya dipantik menggunakan korek api dan bahan pemicu berupa potongan karet ban. Api kemudian membesar dan merambat hingga menyebabkan kebakaran pada lahan di sekitarnya.

Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa praktik pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar masih menjadi salah satu risiko serius dalam situasi musim kemarau, terutama ketika kondisi vegetasi kering dan angin cukup kencang.

Penegakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla lebih luas.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn Mabel.

Penegakan hukum memiliki arti penting karena dampak pembakaran lahan tidak berhenti pada lokasi awal terjadinya api. Ketika api tidak terkendali, dampaknya dapat meluas ke lahan milik masyarakat lain, kawasan vegetasi, maupun wilayah permukiman.

Asap yang ditimbulkan juga dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak munculnya potensi risiko, bukan setelah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Kebiasaan Lama yang Tidak Lagi Relevan

Praktik membakar untuk membersihkan lahan sering kali berangkat dari kebiasaan lama yang dianggap sederhana, cepat, dan murah. Namun, pendekatan tersebut memiliki risiko tinggi apabila tidak mampu dikendalikan, terlebih dalam kondisi kemarau.

Persoalannya bukan hanya mengenai bagaimana api dinyalakan, tetapi juga bagaimana api dapat menyebar tanpa dapat dikendalikan. Perubahan arah angin, kondisi tanah dan vegetasi yang kering, serta keterbatasan sumber daya untuk melakukan pemadaman dapat membuat api berkembang jauh melampaui lokasi awal.

Dalam konteks Riau yang memiliki pengalaman panjang menghadapi karhutla dan kabut asap, perubahan kebiasaan masyarakat dalam pengelolaan lahan menjadi kebutuhan yang semakin penting.

Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) perlu terus diperkenalkan sebagai bagian dari solusi. Masyarakat membutuhkan pengetahuan, pendampingan, dan akses terhadap metode pengelolaan lahan yang aman dan sesuai dengan kondisi setempat.

Mulyono Widiarta: Penegakan Hukum Harus Diiringi Edukasi

Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., menilai kasus di Bengkalis harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.

Menurutnya, aktivitas mengolah lahan pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Namun, metode yang digunakan harus mempertimbangkan keselamatan lingkungan, masyarakat sekitar, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus di Bengkalis ini harus menjadi ikhtiar dan pelajaran berharga bagi kita semua. Niat untuk mengolah tanah atau berkebun tentu merupakan hal yang baik. Namun, ketika cara yang digunakan mengabaikan faktor keselamatan dan kelestarian lingkungan, dampaknya dapat menjadi sangat destruktif,” ujar Mulyono.

Ia menambahkan, kebakaran lahan dapat menimbulkan kerugian berantai, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi masyarakat, gangguan terhadap aktivitas warga, hingga risiko terhadap kualitas udara dan kesehatan.

Menurut Mulyono, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat hanya bertumpu pada aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi pencegahan harus dimulai jauh sebelumnya. Edukasi dan literasi lingkungan harus menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan komunitas. Masyarakat perlu memahami bahwa membakar lahan bukan sekadar persoalan pribadi karena ketika api menyebar, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang,” katanya.

PLTB sebagai Jalan Keluar

Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong penguatan edukasi mengenai Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai salah satu pendekatan pencegahan karhutla.

Mulyono menilai perubahan perilaku tidak dapat dilakukan hanya melalui larangan. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai alternatif pengelolaan lahan yang lebih aman serta pendampingan agar mampu menerapkannya.

“Kami meyakini bahwa kunci pencegahan karhutla adalah kombinasi antara edukasi, literasi lingkungan, pengawasan masyarakat, penegakan hukum, dan tersedianya alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar. Kita perlu secara bertahap mengubah pola pikir bahwa membakar merupakan cara paling praktis untuk membersihkan lahan,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya saling mengingatkan. Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga, kelompok tani, komunitas, hingga pemerintahan desa.

“Menjaga kelestarian alam bukan hanya tugas pemerintah atau aparat. Ini merupakan tanggung jawab bersama. Setiap warga memiliki peran untuk mencegah terjadinya kebakaran dan menjaga ruang hidup agar tetap aman bagi generasi berikutnya,” tegas Mulyono.

Mencegah Sebelum Api Membesar

Kasus pembakaran lahan di Bengkalis menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla tidak selalu bermula dari kejadian besar. Dalam banyak situasi, ancaman dapat berawal dari tindakan sederhana yang dianggap biasa, tetapi dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan dan risiko penyebaran api.

Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi garis pertahanan pertama.

Pada musim kemarau, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan api perlu dipertimbangkan secara matang. Masyarakat juga perlu segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla. Namun, keberhasilan jangka panjang sangat bergantung pada kemampuan seluruh pihak membangun budaya pencegahan.

Pelajaran untuk Riau

Peristiwa di Temeran bukan sekadar perkara hukum. Lebih jauh, kasus tersebut memberikan pelajaran bahwa kebiasaan lama dalam pengelolaan lahan perlu dievaluasi ketika menghadapi kondisi lingkungan yang semakin rentan terhadap kebakaran.

Musim kemarau bukan waktu untuk lengah.

Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, kelompok tani, dan warga harus bergerak dalam satu semangat: mencegah api sebelum menjadi bencana.

Bagi Riau, menjaga hutan dan lahan berarti menjaga udara, kesehatan, ekonomi, serta masa depan masyarakat.

Edukasi adalah pencegahan. Kepatuhan adalah perlindungan. Dan menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *